H.M. Misbakhun Hadirkan OJK Membangun Literasi Publik Tentang Produk Keuangan Digital

Pasuruan – Anggota Komisi XI DPR-RI H. Mukhamad Misbakhun, SE, MH menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang di Kraton Kabupaten Pasuruan memberikan edukasi publik tentang Pinjaman Online.
Bertempat di areal Rumah mantan pesepakbola nasional dari Pasuruan Khasan Sholeh menggelar agenda yang bertajuk Penyuluhan Jasa Keuangan Waspada Pinjaman Online Ilegal, Sabtu (04/06/2022).
Ditengah isu maraknya pinjaman online ilegal, legislator nasional Partai Golkar itu membawa tim OJK Malang untuk hadir memberikan edukasi tentang bagaimana pinjaman online dan investasi yang aman ditengah masyarakat.
“OJK kami hadirkan pada siang ini agar masyarakat dan konstituen saya mengerti dan paham tentang produk-produk keuangan digital yang aman digunakan. Inilah fungsi OJK diantaranya memastikan bahwa produk lembaga keuangan yang beredar di masyarakat aman untuk digunakan” Jelas Misbakhun.
Sosialisasi ini disebut Misbakhun menjadi forum penting untuk membangun literasi masyarakat dibidang industri keuangan. Harapannya masyarakat mengerti dan menjadi agen pengetahuan kepada sekililingnya agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal.
Sementara itu Kepala Perwakilan OJK Malang Sugiarto Kasmuri yang memberikan materi tentang Pinjaman Online mengajak masyarakat untuk mewaspadai investasi ilegal dan lembaga pinjaman online ilegal.
OJK menyampaikan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal yaitu tidak terdaftar/berizin dari OJK, Penawaran menggunakan SMS/WA, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar, Bunga dan denda tinggi mencapai 1%-4% per hari.
Selanjutnya apabila masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https:patrolisiber.id dan e-mail info@ciber.polri.go.id
Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran pinjaman online ilegal melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.