LBH ANSOR JATIM Dampingi YMASA Gugat KEMENKUMHAM RI di PTUN Jakarta
Surabaya – Penerbitan SK. Menkumham RI No: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA (atau disingkat YMASAS) Tertanggal 21 Januari 2020 menimbulkan permasalahan sengketa. Hal tersebut karena sebelumnya telah terdapat SK. Menkumham RI No: AHU-0017289.AH.01.04 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel (atau disingkat YMASA).
YMASA melalui LBH Ansor Jatim menggugat Menkumham RI karena menerbitkan SK. Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum YMASAS. Gugatan LBH Ansor Jatim tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan No. perkara: 100/G/2021/PTUN-JKT. Tanggal 13 April 2021.
Muhammad Rutabuz Zaman, S.H., M.H., Ketua LBH Ansor Jatim, saat dihubungi mengatakan, bahwa gugatan LBH Ansor Jatim terhadap Menteri Hukum dan Ham RI terkait SK Pengesahan YMASAS saat ini telah memasuki tahap duplik yaitu tanggapan Menkumham selaku (Tergugat) dan YMASAS selaku pihak Tergugat II intervensi atas replik yang diajukan oleh LBH Ansor Jatim selaku Penggugat.
Dalam gugatan tersebut LBH Ansor Jatim memohon agar PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah SK. Kemenkumham RI No: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum YMASAS, dengan didasarkan pada alasan atau pertimbangan bahwa, Menkumham RI selaku Pejabat Tata Usaha Negara dalam menerbitkan SK tersebut tidak menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yaitu asas kecermatan dalam mengeluarkan atau menerbitkan sebuah keputusan.
Menkumham, sebagai pejabat tata usaha negara harus terlebih dahulu mempertimbangkan secara cermat dan bertindak secara hati-hati sebelum mengesahkan pendirian badan hukum YMASAS. Terlebih sebelumnya telah berdiri lebih dulu YMASA yang namanya hampir sama dengan YMASAS dengan maksud dan tujuan yang sama yaitu mengelola masjid dan komplek makam Sunan Ampel.
“Walaupun secara elektronik, permohonan pendaftaran badan hukum YMASAS masih bisa diterima oleh sistem komputer, namun apabila Menkumham menerapkan asas kecermatan sebelum menerbitkan keputusan. Menkumham harusnya terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta-fakta hukum yang relevan dan meneliti secara cermat dan tidak serta merta menyerahkan sepenuhnya terhadap sistem permohonan elektronik” Tegas Rutabuz Zaman.
LBH Ansor Jatim menilai penerapan sistem tata cara pendaftaran dan pengesahan pendirian Badan Hukum Yayasan secara elektronik sebagaimana diatur dalam permenkumham no. 2 tahun 2016 jo no. 13 tahun 2019 adalah hal yang baik dan patut didukung sebagai tuntutan atas perkembangan teknologi informasi, terlebih sistem tersebut dinilai dapat memberikan layanan jasa hukum secara cepat dan menghindarkan dari praktek pungutan liar atau korupsi.
Akan tetapi dalam kasus yang disengketakan, sistem elektronik tidak bisa secara serta merta dijadikan alasan untuk mendegradasi asas kecermatan dalam membuat atau mengeluarkan Keputusan TUN terkait pengesahan akta pendirian badan hukum yayasan.
Pasal 11 ayat (4) UU Yayasan menyatakan bahwa, dalam memproses permohonan pengesahan badan hukum Yayasan, Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
“Jika Menkumham cermat, sebelum mengesahkan YMASAS tentunya dalam waktu 7 hari tersebut dapat dimanfaatkan untuk meneliti dan mempertimbangkan eksistensi YMASA yang sebelumnya telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham, sekaligus juga meneliti maksud dan tujuan YMASAS yang pada dasarnya adaah sama dengan YMASA yaitu mengelola masjid dan komplek makam Sunan Ampel. Lebih-lebih pendaftaran badan hukum YMASAS waktunya dilakukan bersamaan dengan SK. Menkumham RI No: AHU-0017289.AH.01.04 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum YMASA digugat di PTUN Jakarta, yang akhirnya gugatan ditolak sehingga menguatkan eksistensi YMASA” Terangnya.
Waktu 7 hari yang diberikan UU Yayasan bagi Menteri Hukum dan HAM untuk meminta pertimbangan dari instansi terkait, sifatnya adalah “dapat”, akan tetapi demi menghindari timbulnya konflik atau sengketa dikemudian hari, baik antar sesama Yayasan maupun keputusan Menteri Hukum dan HAM menjadi obyek gugatan tata usaha negara, tentunya waktu 7 hari tersebut digunakan oleh Menkumham untuk meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta yang relevan serta meminta pertimbangan kepada instansi terkait.
“Bahwa, pertimbangan terhadap instansi terkait, dapat dilihat dari kegiatan yayasan yang bersangkutan dalam mencapai maksud dan tujuannya. Jika kegiatannya menyangkut bidang Pendidikan maka Menkumham meminta pertimbangan kepada Menteri Pendidikan, jika menyangkut Kesehatan seperti Rumah sakit meminta pertimbangan kepada Menteri Kesehatan dan jika di bidang keagamaan meminta pertimbangan kepada Menteri Agama” Pungkasnya.(***)