Koordinator Pensiunan P3GI Sebut P3GI Telah Salah Kelola
Pasuruan – Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) yang didirikan tanggal 9 Juli 1887, merupakan lembaga riset pergulaan di Indonesia yang kini sudah berusia 134 tahun. Sebagai satu-satunya lembaga penelitian di Indonesia yang khusus meneliti gula dan pemanis, didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai seharusnya dapat menjadi lembaga riset non profit yang dapat memberikan kontribusi penting bagi iklim pergulaan nasional, regional dan internasional.
Sayangnya, prestasi tersebut di atas tidak dapat dicapai karena adanya salah kelola lembaga riset perkebunan. Salah kelola ini merupakan rentetan peristiwa diambil alihnya P3GI dari yang semula merupakan milik pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1958, menjadi dikelola oleh swasta murni, yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN) yang berkedudukan di Bogor. Dengan demikian, P3GI harus mengubah paradigma dari cost center menjadi profit center yang mana kondisi ini hampir tidak terjadi di lembaga penelitian manapun di dunia ini.
Drama ‘perebutan’ pengelolaan ini dimulai sejak 2009. Pada awal 2009 Menteri Pertanian mencabut kewenangan Asosiasi Penelitian dan Pengembangan Perkebunan Indonesia (AP3I) (Tahun 2002 AP3I sudah melebur menjadi Asosiasi Penelitian Perkebunan Indonesia/APPI) dalam pengelolaan penelitian perkebunan, dan dikembalikan ke Badan Litbang Pertanian dengan dukungan biaya dari anggaran Departemen Pertanian.
Pada akhir 2009 Direksi PTPN IV selaku Kuasa Direksi PTPN I s/d XIV dan PT RNI, yang merupakan unsur/anggota Rapat Anggota (RA) APPI, mengajukan surat ke Meneg BUMN untuk mendirikan PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN). Persetujuan Meneg BUMN diberikan hanya dalam waktu sehari setelah surat Direksi tersebut dikirim. Meskipun Akta Pendirian PT RPN dikukuhkan oleh notaris dan disyahkan Menkumham namun dalam akta tersebut tidak ada satu patah katapun yang menyatakan bahwa P3GI menjadi bagian PT RPN, artinya PT RPN adalah perusahaan baru dan bukan transformasi dari Lembaga Riset Perkebunan Indonesia/LRPI-pelaksana dan pengelola Puslitbun APPI.
Drama berlanjut pada awal tahun 2010 dimana dalam waktu hanya satu hari dengan waktu yang berbeda diselenggarakan rapat maraton: Jam 09.30 – 11.00 WIB Rapat Dewan Penyantun LRPI, Jam 13.00 – 14.00 WIB Rapat Anggota APPI Luar Biasa, dan Jam 15.42 – 16.37 WIB Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (PERTAMA) PT RPN. Rapat pagi dan siang hari memutuskan penyerahan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola APPI kepada PT RPN, dan keputusan rapat tersebut adalah pelanggaran terhadap UU No 1/2004, PP 28/2020, dan Permenkeu No. 111/2016. Rapat sore hari meratifikasi pengangkatan Direktur, Komisaris dan Komisaris Utama perseroan.
Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT RPN dilakukan dua kali yaitu pada 2012 dan 2019. AD tahun 2012 menyebutkan bahwa P3GI dan puslit-puslit lain merupakan unit kerja PT RPN. Namun pengesahan AD PT RPN tahun 2012 ini ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan AD PT RPN tahun 2019 memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, dan menyebutkan bahwa P3GI menjadi salah satu dari kantor cabang PT RPN.
Menindaklanjuti terbitnya UU tentang APBN No 15 Tahun 2017 pasal 32 ayat (1) dan surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. S-143/M.EKON/06/2017 Tanggal 9 Juni 2017 dalam rangka tertib pengelolaan BMN dan menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi dalam rangka proses PMN, Direktur Utama PT RPN menyerahkan sertifikat BMN (tanah) melalui Berita Acara Serah Terima Nomor: B-350/PL.210/H/04/2028 kepada Kementerian Pertanian.
Terbitnya UU RI NO 12 tahun 2018 Tentang APBN TA 2019 pasal 33 ayat (1) ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 79/2019 tentang PMN dalam saham PTPN III (Persero) selaku perusahaan holding BUMN perkebunan. Hal ini mengimplikasikan bahwa PT RPN menjadi “anak” perusahaan holding non PTPN dan memiliki kedudukan yang setara dengan PTPN I s/d XIV, serta P3GI menjadi “cucu” perusahaan holding BUMN Perkebunan.
Konsekuensi dari kondisi tersebut, seharusnya PT RPN mengambil alih dan mengatasi kesulitan finansial dan non finansial P3GI. Pada kenyataannya, tidak ada perubahan menuju kondisi yang lebih baik, bahkan P3GI semakin terpuruk. Hal ini direfleksikan melalui: terlambatnya pembayaran gaji karyawan aktif, terlambatnya iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan tidak dibayarnya hak-hak normatif pensiunan. Kondisi semacam ini, sangat dirasakan karyawan aktif maupun pensiunan sejak tahun 2012 hingga sekarang.
PT RPN sering bersikap ‘lepas tangan’ terhadap permasalahan P3GI, dengan mengutarakan pernyataan: ‘PT RPN tidak punya uang’, ‘PT RPN bukan penghasil uang, namun Puslit lah penghasil uang dimaksud’, ‘ diibaratkan PT RPN hanya akan membantu kail, bukan ikan kepada Puslit’, dan sejenisnya. Sementara itu, P3GI ibaratnya memerlukan ‘kapal penangkap ikan yang canggih dengan nahkoda yang profesional dan memiliki kompetensi’, sehingga mampu “menangkap ikan” untuk menghidupi lembaga.
Pengelolaan P3GI oleh perusahaan swasta murni perlu direposisi. Campur tangan pemerintah mutlak diperlukan karena setelah kemerdekaan RI, P3GI dinasionalisasi menjadi lembaga milik pemerintah. Pengelolaan P3GI harus dikembalikan ke negara, agar P3GI menjadi lembaga penelitian yang kuat dan profesional, serta mampu memberikan manfaat kepada seluruh pemangku kepentingan pergulaan.
(Koordinator Pensiunan Karyawan P3GI)
Ir. Joko Roesmanto, M.Ec
Hidayat Dhalmawinarta, S.E
Cung Ali Joko Susanto
Edi Purwito