APHTN HAN Jawa Timur menggelar “Refleksi Akhir Tahun Dan Seminar Nasional.”

APHTN HAN Jawa Timur menggelar “Refleksi Akhir Tahun Dan Seminar Nasional.”

Pasuruan – Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara Jawa Timur menyelenggarakan refleksi akhir tahun dan seminar nasional dengan tema “ Politik Hukum dan Pelaksanaan Otonomi Daerah Sepanjang 25 Tahun Perspektif Konstitusional Dan Negara Kesejahteraan.”

Ketua Pelaksana Refleksi Akhir Tahun 2024, Hananto Widodo mengatakan bahwa Refleksi Akhir Tahun dan Seminar Nasional bukan hanya sekedar agenda rutin dari APHTN HAN Jatim, tetapi sudah menjadi brand bagi APHTN HAN Jatim. Menurut Ketua Dewan Pembina APHTN HAN Jatim Prof. Dr. Suko Wiyono, APHTN HAN Jatim merupakan APHTN HAN terbaik di seluruh Indonesia.

Sementara itu, menurut Ketua APHTN HAN Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo, APHTN HAN Jawa Timur merupakan organisasi yang paling produktif di Jatim bahkan di Indonesia, karena APHTN HAN Jatim ini yang paling banyak mengadakan kegiatan.

Dalam kegiatan refleksi akhir tahun dan seminar nasional ini dimulai dengan kegiatan seminar nasional yang menghadirkan beberapa pembicara nasional, yakni Prof Dr. Zudan Arifakrullah., S.H., M.H., Walikota terpilih kota Pasuruan Adi Wibowo STP., Msi dan Ketua PP Otoda Universitas Brawijaya Ria Casmi Arrsa., S.H., M.H. Seminar nasional ini diselenggarakan di ruang auditorium Universitas Merdeka Pasuruan.

Zudan menyatakan sudah waktunya kita melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Terdapat beberapa problematik terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah. Problematik ini berpijak pada realitas daerah yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain. Problem ini dapat dilihat pada ketimpangan fiskal antar daerah. Oleh karena itu, perlu dipikirkan terkait penerapan desentralisasi asimetris.

Realitas terhadap potensi daerah yang beragam ini juga berakibat pada pelaksanaan Pilkada yang tentu tidak bisa disamakan antara daerah yang satu dan daerah yang lain. Daerah-daerah yang tidak memiliki finansial yang memadai lebih baik menggunakan pola Pilkada yang berbeda dengan daerah lainnya yang memiliki kemampuan finansial yang memadai. Daerah yang tidak mampu secara finansial bisa dilakukan dengan cara dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Penunjukan Kepala Daerah oleh Pemerintah Pusat tentu tidak bisa dilakukan sekarang ini, karena membutuhkan pijakan konstitusional, karena berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dipilih secara demokratis.

Jika Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, maka pemilihan ini masih dalam koridor konstitusional, sedangkan penunjukan Kepala Daerah oleh Pemerintah Pusat ini tidak bisa dilakukan karena ini tentu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu dibutuhkan perubahan secara terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Kegiatan seminar nasional ini kemudian dilanjutkan dengan refleksi akhir tahun yang diadakan di gedung pendopo kota Pasuruan. Dalam refleksi nasional ini, Ketua APHTN HAN Jawa Timur, Dr. Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa banyak persoalan-persoalan di daerah yangdisebabkan karena tiap-tiap daerah memiliki kekhasan masing-masing.

Himawan juga mengutip pengalaman di negara-negara maju yang tidak memberlakukan otonomi daerah secara sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.

Sementara itu, Walikota terpilih kota Pasuruan Adi Wibowo., STP., Msi mengatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD mulai mengemuka. Demokrasi memang penting, tapi demokrasi bukan tujuan. Tujuan utama kita dalam bernegara adalah untuk kesejahteraan rakyat, cetus penerus Gus Ipul tersebut.

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *