Waspadai Investasi Ilegal, Misbakhun Ajak OJK Edukasi Langsung Warga Rejosari
Pasuruan – Kembali pulihnya ekonomi masyarakat pasca pandemi membuat tren investasi kembali meningkat setelah selama pandemi mengalami penurunan. Senyampang dengan kondisi tersebut membuat dampak negatif dengan mulai maraknya investasi ilegal ditengah masyarakat.
Mengantisipasi hal itu, Legislator dari Partai Golkar H. Mukhamad Misbakhun, SE, MH melakukan gerakan edukasi publik dengan secara konsisten memberikan edukasi dan penyuluhan jasa keuangan kepada masyarakat di daerah pemilihannya Pasuruan – Probolinggo.
Seperti yang dilakukan pada Sabtu pagi (02/09/2023) dengan bertempat di Balai Desa Rejosari Kecamaran Kraton Kabupaten Pasuruan, H.M. Misbakhun mengajak mitra komisinya di Komisi XI DPR-RI yaitu OJK untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Ratusan masyarakat hadir menyimak dengan serius tapi penuh dengan nuansa kebersamaan materi-materi literasi keuangan yang disampaikan oleh H.M. Misbakhun dan OJK.
Misbakhun menjelaskan beberapa kewenangan strategis yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diantara tugas besarnya adalah mengawasi beragam produk investasi yang beredar di masyarakat.
“Saya hadir disini langsung mengajak kepala OJK Malang untuk bertemu langsung dengan bapak ibu sekalian agar bapak ibu semua tahu dan bisa menilai produk investasi yang legal dan aman untuk digunakan” Terang Misbakhun.
Dalam penjelasannya, Misbakhun menyampaikan beberapa modus dan contoh kasus investasi ilegal yang merugikan masyarakat seperti produk investasi yang menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi.
“Kewajiban saya sebagai legislator untuk memberikan edukasi kepada konstituen saya agar terhindar dari berbagai modus investasi ilegal dan menjadi penyambung edukasi kepada masyarakat luas agar tidak menjadi korban investasi ilegal” Harapnya.
Selanjutnya Kepala OJK Malang Sugianto Kasmuri memberikan materi kepada masyarakat tentang Bahaya Investasi Ilegal.
Dalam paparannya yang bersifat edukatif dan partisipatif dengan tanya jawab langsung kepada masyarakat menyampaikan beberapa hal penting tentang bagaimana investasi legal dan ilegal.
“Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru” Jelas Sugianto Kasmuri.
Menurut Sugiarto, sebelum berinvestasi masyarakat harus menerapkan prinsip legal dan logis (2.L). Legal artinya lembaga, produk dan agen penjual efek terdaftar di OJK. Logis artinya memberikan keuntungan dalam jangka waktu tertentu dan masuk akal.
Terlebih di era digital seperti saat ini, masyarakat telah banyak menjadi korban investasi ilegal melalui platform digital.
“Penawaran investasi ilegal cukup marak saat ini karena adanya kemudahan membuat aplikasi dan mudahnya situs teknologi informasi dan masihnya banyaknya masyarakat tergiur dengan investasi yang memberikan imbalan bunga tinggi” Imbuhnya.
Untuk itu OJK menjelaskan ciri-ciri investasi ilegal, yaitu :
- Jumlah keuntungan tak masuk akal.
Keuntungan didapat dengan durasi singkat. - Klaim tak ada risiko.
- Membawa-bawa skema perekrutan.
- Cara pengelolaan investasi tak jelas.
- Adanya skema Ponzi.
- Tidak memiliki izin dari OJK.