Resmob Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Pelajar Asal Sumenep Berhasil Diselamatkan

oleh -17 Dilihat
oleh
banner 468x60

Kabarkarya.com | Kota Malang – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor. Hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima, Tim Resmob berhasil membekuk seorang pelaku curanmor berinisial EA (27) beserta barang bukti hasil kejahatan yang sempat disembunyikan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Farrel (19), seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep yang tinggal di rumah kos di kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun. Korban kehilangan Honda Beat warna hitam tahun 2021 dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp18 juta.

banner 336x280

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi hingga analisis rekaman CCTV.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada satu orang terduga pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penangkapan di kawasan Jalan Pisang Candi Barat pada Senin (3/8/2026),” ujar Ipda Lukman, Rabu (5/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, EA mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu diparkir di teras rumah kos. Pelaku memanfaatkan kondisi pagar kos yang tidak tertutup rapat sebelum membawa kabur kendaraan meski dalam keadaan setang terkunci.

Tak hanya itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku juga melepas pelat nomor kendaraan dan menyimpannya di rumahnya di wilayah Bumiayu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas hingga seluruh barang bukti berhasil ditemukan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam, sepasang pelat nomor polisi M 2467 TU, kunci letter Y yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, tang, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, sepasang sandal, serta rekaman CCTV yang memperkuat proses pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Ipda Lukman menegaskan, keberhasilan mengungkap perkara ini menjadi bagian dari upaya Polresta Malang Kota dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap menyasar kawasan permukiman dan rumah kos.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda, pemasangan CCTV, serta memastikan gerbang rumah maupun rumah kos selalu tertutup dinilai menjadi langkah sederhana namun efektif untuk mencegah aksi pelaku kejahatan.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam jaringan maupun aksi curanmor lain di wilayah hukum Polresta Malang Kota (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.